Tiga terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pukul 13.00 WIB.
Adapun 3 terdakwa yang akan disidang adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung. Mereka adalah Kadis ESDM 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM 2019 Rusbani.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang telah ditetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Rabu, (31/7/2024).
Harli mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 22 Juli 2024. Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, jaksa akan membacakan surat dakwaan. “Diharapkan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” kata dia.
Sidang 3 terdakwa ini merupakan pembuka dari rangkaian sidang yang akan digelar untuk para terdakwa lainnya. Diketahui, Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus timah, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.
Kejagung menduga kasus korupsi timah menyebabkan negara merugi hingga Rp 300 triliun. Kerugian negara muncul akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas ilegal pertambangan, kemahalan sewa smelter dan pembayaran yang dilakukan PT Timah terhadap hasil tambang ilegal.