- Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.