Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan terkait penetapan status tersangka.
KPK akan menangani dan mengawali proses melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Tessa mengatakan rindu juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK tidak akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan hingga proses praperadilan selesai. Alasannya, KPK menghormati upaya hukum yang sedang dikeluarkan Sahbirin.
KPK memperhatikan pelaksanaan hak yang bersangkutan, proses lebih lanjut menunggu hasil praperadilan tersebut,” kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tempo , Selasa, 15 Oktober 2024.
Sikap KPK ini menuai tanggapan dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan . Ia mengaku heran dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah itu. Musababnya, penanganan kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terbilang lembek.
Novel mengatakan, KPK yang seharusnya bisa menangani perkara meski tersangka mengajukan praperadilan, dalam kasus Paman Birin justru KPK menunggu proses praperadilan selesai, “Ini dagelan,” kata Novel dikonfirmasi Tempo , Rabu 16 Oktober 2024.
“Jadi KPK mau mendukung yang bersangkutan (Paman Birin) keperluan praperadilan?” kata Novel.
Novel Baswedan mengatakan, seharusnya KPK tidak mempersoalkan praperadilan yang dilakukan tersangka. Apabila KPK memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharsunya proses bisa terus berjalan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin belum dilakukan bukan karena menunggu praperadilan selesai. Proses investigasi yang belum rampung adalah alasan utamanya tersangka suap dan gratifikasi itu belum dipanggil.