Jabatan Baru AHY: Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.

Menanggapi hal itu, pria yang akrab disapa AHY itu mengatakan bahwa IKN memang membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan di semua sektornya. Menurut dia, dengan adanya satgas ini, maka investasi di IKN diharapkan dapat mengalir, sehingga progres pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentunya kita berharap progres pembangunan IKN ini juga bisa terus berjalan dengan baik, dan investasi juga mengalir,” kata AHY saat ditemui wartawan usai Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Dengan adanya Satgas Percepatan Investasi di IKN ini, AHY berharap semua pihak terkait dapat bermusyawarah untuk mencari solusi yang terbaik. Dengan demikian, IKN menjadi salah satu destinasi investasi yang menarik. Apalagi IKN sendiri masih membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunannya.

“Di sinilah saya berharap semua stakeholders juga bisa urun rembuk mencari solusi yang terbaik, agar Indonesia secara keseluruhan itu selalu menjadi destinasi investasi yang juga menarik. Nah, juga tentunya karena IKN butuh penguatan dan pengembangan di waktu mendatang,” ujarnya.

Sebagai catatan, melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken pada 5 Agustus 2024, Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, dengan menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas.

Dalam pasal 5, tertulis struktur kepengurusan satgas, yakni Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris.

Adapun tugas satgas tersebut adalah:

a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

c. mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

e. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*