Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan peraturan baru mengenai pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Aturan baru yang terbit 20 Agustus 2024 itu adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” seperti dikutip dari salinan Permendagri itu pada Rabu, (11/9/2024).
Peraturan ini salah satunya mengatur mengenai pakaian dinas harian yang dipakai oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pakaian dinas harian dibagi menjadi tiga, yaitu pakaian dinas berwarna khaki; kemeja putih; dan batik/tenun/lurik.
Untuk pakaian dinas khaki, para ASN wajib mengenakannya setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian khaki lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Sementara lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Sementara itu, pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap hari Rabu. Pakaian ini juga bisa dipakai untuk acara-acara kenegaraan. Pakaian dinas kemeja putih lengan panjang atau pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Sedangkan pakaian dinas kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Adapun untuk pakaian dinas harian batik/tenun/lurik dipakai setiap hari Kamis dan Jumat. Pakaian batik juga harus dikenakan oleh semua ASN pada Hari Batik Nasional pada 2 Oktober.